Cari Blog Ini

Senin, April 16, 2012


                                   Artikel-artikel tentang Kesenian Tradisional 


  1. SENI CINGCOWONG
                                                                    
Cingcowong adalah salah satu upacara ritual (zaman dulu)  untuk meminta hujan yang dilakukan pada saat musim kemarau panjang. Tradisi uapacara ritual minta hujan atau cingcowong ini dipercayi oleh masyarakat khususnya Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan yang dilaksanakan agar  turun hujan dan lahan pertanian mereka terhindar dari kemarau yang panjang.

Alat  yang dipakai untuk uapacara yaitu :

1.             Satu buah taraje
2.             Satu buah samak /tikar
3.             Boneka cingcowong yang terbuat dari batok kelapa yang dilukis menyerupai putri cantik dengan badan terbuat dari rangkaian  bambu yang diberi baju dan sampur serta diberi kalung yang terbuat dari  bunga melati.
Cingcowong ini dimainkan oleh :
1.             Satu orang Punduh (Pemandu upacara )
2.             2 orang pemegang sampur ketika digerakan (gerakan mirip jaelangkung )
3.             2 orang pemain/penabuh buyung yang dipukul pleh kipas/hihid dan satu orangnya lagi memainkan alat musik ceneng yang terbuat dari bahan kuningan,  property pendukung lainya yaitu : berupa sesajen seperti menyan,kaca,sisir,ember.
Sejak jaman dahulu upacara ini menjadi tradisi jika selama 3 bulan hujan belum turun, maka dilakukan upacara meminta hujan yang dinamakan cingcowong. Umur seni cingcowong ini diperkirakan ± 632 tahun,pada perkembangannya,untuk melestarikan seni cingcowong DNR salah satu Sanggar Binaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan mencoba membuat satu tarian Cingcowong dan tarian ini merupakan salah satu usaha agar seni tadisi  tidak menjadi punah. Pertunjukan tari Cingcowong ciptaanya tidak lagi sebagai seni ritual tetapi sudah dikembangkan dan diangkat menjadi seni pertunjukan yang disesuaikan dengan perkembangan jaman sehingga sekarang seni tari Cingcowong berkembang dan sering ditampilkan pada acara-acara seremonial baik kebutuhan menyambut tamu Pemerintah dan acara hiburan lainya.

  1. SEREN TAU
Upacara seren taun di Cigugur Kuningan adalah upacara masyarakat agararis, yang merupakan salah satu media dalam mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala berkah yang telah diterima seiring dengan harapan agar dimasa yang akan datang hasil panen seluruh anggota masyarakat dapat lebih melimpah lagi, yang diwujudkan dengan penyerahan hasil panen kepada sesepuh adat.
Penyelenggaraan dimulai dengan upacara ngajayak (menyambut) pada tanggal 18 Rayagung, kemudian dilanjutkan pada tanggal 22 Rayagung dengan upacara penumbukan padi sebagai puncak acara, dengan disertai beberapa kesenian tradisional masyarakat agraris sunda tempo dulu, seperti ronggeng gunung, seni klasik tarawangsa, gending karesmen, tari bedaya, upacara adat ngareremokeun dari masyarakat kanekes baduy, goong renteng, tari buyung, angklung buncis dogdog lojor, reog, kacapi suling dan lain-lain yang mempunyai makna dan arti tersendiri, khususnya bagi masyarakat sunda.
  1. SAPTON DAN PANAHAN TRADISIONAL

                                                                                                               

Secara etimologi dan historis, bahwa kegiatan Sapton dan Panahan Tradisional adalah acara rutin setiap hari sabtu setelah kegiatan serba raga (sidang) yang dilaksanakan disekitar istana kerajaan Kajene (Kuningan) dan mempunyai makna yang dalam seperti heroisme,
Ketangkasan berkuda dan panahan dalam bela negara serta kebersamaan antara pemerintah dengan rakyatnya. Dalam upaya  promosi kepariwisataan  daerah dan pelestarian nilai-nilai budaya tradisional daerah serta memeriahkan hari  jadi  Kuningan, setiap tahun pada bulan September diselenggarakan Saptonan dan Panahan Tradisional.






  1. KAWIN CAI
           
Upacara Adat Kawin Cai merupakan tradisi masyarakat Desa Babakanmulya Kecamatan Jalakasana Kabupaten Kuningan untuk memohon air/turun hujan untuk mengairi lahan pertanian,
Dilaksanakan apabila terjadi kemarau panjang atau sangat sulit untuk mendapat air antar bulan September, dengan mengambil lokasi disumber mata air telaga balong Tirta Yarta pada malam Jum`at Kliwon, pada pelaksanaannya selain dihadiri dan diikuti oleh pamong desa. Tokoh masyarakat desa setempat juga oleh masyarakat desa tetangga yang lahan pertaniannya terairi dari sumber mata air telaga/ Balong Dalem Tirta Yarta.
Selesai berdo`a punduh/sesepuh desa mencampurkan air yang diambil dari mata air telaga/ Balong Dalem Tirta Yarta dengan air yang diambil dari mata air Cikembulan (Cibulan), inilah istilah yang dipakai masyarakat sebagai Upacara Adat Kawin Cai yang intinya mengambil barokah air dari dua sumber mata air.
  1. SINTREN
            

Sintren di Kabupaten Kuningan tumbuh di daerah Kuningan sebelah timur berada di Desa Dukuh Badag dan bantar panjang Kecamatan Cibingbin berbatasan dengan Jawa Tengah. Seni ini sudah ada sejak tahun 1930. Seni ini berasal dari Daerah Pesisir antara Cirebon dan Losari Jawa Tengah, dibawa oleh orang-orang Urbanisasi dalam rangka buruh menuai padi pada musim panen di Kecamatan Cibingbin.
Sebagai pelepas lelah dari menuai padi, malam harinya mengadakan pentas Sintren tanpa mendapat upah dan berpindah-pindah tiap malam dari satu halaman ke halaman lain. Untuk kegairahan pentas, para penonton menjadi donatur dengan cara membungkus uang receh dilemparkan ke arena pentas.
Uniknya Sintren selama pentas dalam keadaan tidak sadar. Awalnya Sintren di ikat dan dibungkus tikar, bisa masuk kedalam kurung / ranggap dan bisa berdandan meski dalam keadaan terikat. Selanjutnya ikatan bisa lepas sendiri dan Sintren menari menuruti irama lagu yang dilantunkan. Lagu – lagunya berbahasa Jawa dan Sunda.
Waditra terdiri dari 6 ruas bambu bervariasi tanpa nada. Gendangnya menggunakan Buyung besar dan kecil. Goongnya dari ruas bambu besar ditiup dengan ruas bambu kecil.
Sekarang Sintren bisa berkorelasi dengan seni lain dan bisa untuk pentas kehormatan pada acara penting dan bisa memenuhi panggilan hajat. Seni Sintren dilestarikan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada bulan September 1998 dan didukung oleh Bupati, Bapak Unang Sunarjo, SH. Dan diberi nama “ SENI SINTREN DEWI SUPRABA “ Pimpinan DU. Sahrudin. Diera otonomi Seni Sintren dilestarikan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
  1. CALUNG
        Seni Calung adalah bentuk kesenian yang tumbuh dan berkembang di masyarakat tatar sunda, Kabupaten Kuningan yang memiliki sumber daya alam dan sumber daya wisata budaya yang melimpah.
Dalam perkembangannya seni Calung terbagi kedalam 2 (dua) jenis diantaranya ;
1.     Seni Calung Tradisional
2.     Seni Calung Modern
Seni Calung Tradisional adalah seni Calung dengan memakai alat atau waditra yang masih sederhana.
Seni Calung Modern adalah seni Calung yang sudah dimodifikasi baik dari waditra yang ada atau adanya penambahan waditra baru (modern) seperti : Gitar, Keyboard dll.
Dimasa sekarang karena tuntutan dan mengikuti arus perubahan global jaman, pentas seni Calung harus dapat menyajikan sebuah seni pertunjukan yang kreatif dan inofatif, sehingga pesan yang akan disampaikan menjadi komunikatif.
Dari kenyataan diatas salah satu upaya penyelamatan dari kepunahan seni Calung, kami dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan berupaya menampilkan seni Calung tersebut untuk event-event nasional maupun internasional dalam rangka mengangkat citra Kabupaten Kuningan sebagai daerah tujuan wisata alam dan budaya untuk menyongsong cita-cita Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi terdepan dan termaju tahun 2010.
                  Waditra yang digunakan terdiri dari ;
Ø  Calung 1
Ø  Calung 2
Ø  Calung 3
Ø  Calung 4
Fungsi dari masing-masing waditra ;
Ø  Calung 1 sebagai melodi yang berperan sebagai dalang
Ø  Calung 2 sebagai melodi 2 untuk mempertegas irama lagu
Ø  Calung 3 sebagai pengiring lagu
Ø  Calung 4 sebagai Goong
Dalam penampilan pentas seni Calung untuk lebih memperkaya dan memperindah suasana penampilan pentas biasanya didukung dengan jenis waditra lain seperti ;
Ø  Kendang
Ø  Terompet
Ø  Saron 1
Ø  Saron 2
Ø  Demung
Ø  Peking
Ø  Bonang
Ø  Goong
Ø  Rincik
Ø  Kenong
Ø  Gitar
Ø  Keyboard
Jalannya pentas seni Calung ;
1.     Tatalu atau Bubuka (Overtone)
2.     Perkenalan secara keseluruhan oleh dalang
3.     Tabuhan Kreasi melalui gerak dan iringan lagu atau instrumetal
4.     Pentas lagu dari pemain atau juru kawih yang diikuti oleh tarian atau ibingan pemain secara bergiliran
5.     Lawakan
6.     Tabuhan kerasi
7.     Dalang memberi ucapan akhir
8.     Tabuhan / Penutup

      7.     BEDAH SITU

Kegiatan rutinitas desa Cilowa  dalam rangka syukuran untuk mensejahterakan rakyat banyak, terutama rakyat desa setempat (masyarakat desa cilowa). Situ ditanami bibit ikan oleh pemerintah desa, selama kurun waktu ± 1 (satu) tahun masyarakat desa cilowa boleh menikmati hasilnya dengan cara “ Bedah Situ”. Pada awal cerita Bapak Kepala Desa memberikan arahan kepada masyarakat, yang inti arahannya yaitu bahwa Situ adalah kekayaan kita, dipelihara oleh kita dan hasilnya bisa dinikmati bersama oleh kita semua.
Semula yang boleh mengikuti rebutan ikan di Situ hanyalah diutamakan masyarakat yang tidak mampu tapi pada kenyataannya semua masyarakat yang hadir boleh turun untuk memungut ikan dengan cara ditangkap oleh tangan. Kegiatan ini hanya dilakukan oleh masyarakat Desa Cilowa Kecamata Kramatmulya Kabupaten Kuningan.

8. PESTA DADUNG

                  Seperti lazimnya kesenian tradisional lainnya kesenian ini tumbuh dan berkembang secara turun temurun sejak abad ke XVIII. Kesenian ini lahir di kalangan Budak Angon (Pengembala) yang intinya mengadakan syukuran setelah panen menjelang musim tanam tiba, sekitar bulan September di desa legok herang subang kuningan.  Dikatakan “Pesta Dadung” karena media yang digunakan dalam upacara yang sakral tersebut menggunakan Dadung (tali pengikat leher Kerbau atau Sapi yang terbuat dari injuk.
                   Tali dadung yang dijadikan pengikat munding atau kerbau di upacarakan diberi jampi jampi  agar mendapat keberkahan terhadap ternak peliharaannya juga terhadap lahan pertaniannya. Setelah  dadung pengikat kerbau diupacarakan dilanjutkan dengan pesta budak angon Dengan menggunakan dadung tambang yang besar yang dipergunakan sebagai symbol kebersamaan .Kemudian tambang dadung itu di ikutsertakan dalam  upacara dan di pegang oleh jajaran aparat desa serta para budak angon dengan cara berputar . setelah itu dilanjutkan dengan  hiburan ibingan  tayuban dan ketuk tilu yang di sertai dengan beberapa penari ronggeng,Peralatan sesajen berupa tangtang angin, kopi pahit, gula, kemeyan, dll alat music yang digunakan berupa gamelan laras pelog yang sekarang diganti dengan laras salendro. Kesenian ini masih berkembang dan dilaksanakan setiap 2 sampai 3 tahun sekali disesuaikan dengan kemampuan suwadaya masyarakat setempat.

  1. REOG
     
Seni Reog adalah bentuk kesenian yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat pedesaan Tatar Pasundan, salah satunya di Kabupaten Kuningan dalam kurun waktu duapuluh tahun yang lalu Seni Reog keberadaanya sangat digemari oleh masyarakat ini semua dapat dilihat dalam penampilan pentas acara syukuran hajatan.     Dimasa sekarang karena dengan tuntunan dan perubahan jaman Pentas Seni Reog mulai tergeser oleh jenis Seni lainya seperti Wayang golek, Jaipongan, Musik dangdut  Film dan lain-lain. Dari  kenyataan ini salah satu upaya penyelamatan dari kepunahan  Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan selalu berupaya menampilkan jenis seni tersebut dalam acara Hari-Hari Besar Nasional atau even-even pentas yang diselenggarakan di Obyek-Obyek Wisata dan even-even pemerintah.
Adapun waditra yang digunakan terdidri dari:
-          Reog I yang disebut Talingting
-          Reog II yang disebut Ketuk
-          Reog III yang disebut Jongjrong / Dungdung
-          Reog IV  yang disebut gebrug / Kendang
 Fungsi dari masing-masing Waditra ;
-      Reog I yang disebut talingting  berfungsi sebagai melodi yang berperan sebagai dalang
-      Reog II yang disebut ketuk dan berfungsi sebagai ketukan melodi untuk mempertegas irama lagu yang biasa dipegang oleh pemain ke 2
-      Reog III yang disebut jongjrong atau dungdung berfungsi sebagai kenong dan kempul dalam iringan lagu yang dipegang oleh pemain ketiga
-      Reog IV yang  disebut gebrug yang berfungsi  sebagai kendang dan goong yang ditabuh oleh pemain keempat
Dalam penampilan Pentas Seni Reog untuk lebih memperkaya dan memperindah suasana  penampilan Pentas biasanya didukung dengan jenis Waditra lainnya seperti Biola atau terompet serta ditambah dengan juru kawih ( Sinden )

 

  Jalannya Pentas Seni Reog

1.     Tatalu / Bubuka
2.     Perkenalan secara keseluruhan oleh dalang
3.     Tabuhan kreasi melalui gerak dan iringan lagu (instrumental )
4.     Pentas Lagu dari pemain atau juru kawih yang diikuti oleh tarian/ ibingan pemain secara bergiliran, adapun lagu yng dibawakan adalah :
a.     Kidung
b.    Bojegan Rereogan
c.     Lagu-lagu yang menunjang kepada pertunjukan
d.    Mitra
5. Lawakan
6. Tabuh  kreasi rereogan sambil keliling tiga putaran
7. Dalang memberi ucapan akhir
8. Tabuh Penutup

  1. SUMUR TUJUH
Salah satu Objek Wisata dari sekian banyak potensi  wisata di kabupaten Kuningan yaitu Obyek wisata  pemandian Cibulan yang berlokasi di Desa Manis  Kecamatan Jalaksana dimana di lokasi teersebut bisa di pergunakan untuk kolam renag anak-anak amupun dewasa. Masih dalam satu lokasi di pinggirnya terdapat sebuah tempat  sebut saja patilasan Prabu Siliwangi yang sekarang banyak di kunjungi oleh masyarakat baik masyarakat  Kunigan maupun  luan kuningan. Dipetilasan inilah salah satu legenda yang merupakan asset wisata Jiarah yaitu sebuah Legenda sumur tujuh.
Konon        sebuah tempat kira-kira tahun 1011 pernah disinggahi dan ditempati oleh salah seorang tokoh dengan sebutan Prabu Siliwangi yang di dampngi oleh salah satu anak pertamanya yaitu Pangeran Cakrabuana yang sekarang di sebut Embah Kkuwu Sangkan.         Di  dalam lokasi petilasan Prabu Siliwangi  tersebut terdapat sumur-sumur kecil dan besar berjumlah 7 sumur.
Sumur-sumur tersebut di buat oleh Embah Kuwu Sangkan atau Pangeran Cakrabuana, putra pertama dari Parbu Siliwangi dengan maksud  membuat lambing kehidupan yang ada dalam diri Manusia (yaitu sumur tujuh ).
 Nama –nama sumur  yang ada di patilasan Prabu Siliwangi diantaranya :
  1. Sumur Kajayaan
  2. Sumur Keselamatan
  3. Sumur Pangabulan
  4. Sumur Kemulyaan
  5. Sumur Cisadane
  6. Sumur Cireuncana
  7. Sumur Kemudahaan
Sedangkan Penngertianya :
1. Sumur Kajayaan yaitu melambangkan bahwa manusia yang hidup di
    dunia ingin selalu sukses dalam berbagai hal.
2. Sumur Keselamatan  yaitu kita sebagai manusia ingin selamat dari             
    kehidupan dunia maupun akhirat
3. Sumur Pengabulan yaitu melambangkan bahwa cita-cita kita semua 
    segala keinginan terkabul.
4. Sumur Kemulyaan yaitu bahwa manusia dalam menghadapi   
    kehidupan duniawi ingin selalu terangkat derajatnya maupun
    martabatnya.
5. Sumur Cisadane   yaitu segala ucapan ingin terlaksana terbukti
6. Sumur Cireuncana yaitu bahwa semua rencana manusia  inginya 
    terwujud dapat dilaksanakan
7. Sumur Kemudahan yaitu semua keinginan  cita-cita dan sebagainya
    supaya di mudahkan.
Kalau menyimpulkan dari pengertian ke tujuh sumur tersebut semuanya menerangkan  bahwa kita hidup di dunia selalu punya keinginan punya rencana yang akan di kembalikan kepada diri kita sendiri. Dengan kata lain berhasil tidaknya suatu tujuan di kembalikan kepada niat dari diri sendiri.
Demikian sekilas tentanng keadaan sumur tujuh yang berlokasi di pemandian Cibulan desa manis Kidul Kecamatan Jalaksana.

 1.   KEMPRONGAN

Adalah seni pertunjukan tari berpasangan (ronggeng). Kesenian ini sudah ada sejak jaman  penjajahan Jepang dalam pertunjukannya dilakukan dari tempat satu ke tempat lain ( ngamen). Pementasan ini biasa dilakukan di pekarangan dan di kalangan masyarakat biasa . Pertunjukan kemprongan dipungsikan sebagai lepas lelah para petani juga  sebagai lahan mencari nafkah tambahan, bisa  juga kesenian ini sebagai ajang mencari jodoh. Kesenian ini dilakukan biasanya pada malam hari karna dalam pertunjukannya memakai oncor sebagai property utamanya seringnya dulu dilakukan di pekarangan kebon awi Para pelaku kemprongan terdiri dari 1 orang punduh ( pimpinan rombongan) dan 6 atau lebih penari ronggeng ( perempuan ). Alat yang dipakai sebagai pendukung iringan 1 perangkat gamelan salendro. Lagu lagu yang dibawakan seperti : Kajongan, sembarangan,

 2.   TARI BUYUNG

Tari Buyung adalah tarian tradisional masyarakat Cigugur Kuningan Jawa Barat. Tarian ini merupakan tarian adat yang bernilai simbolik tentang rasa syukur manusia atas rahmat Tuhan berupa alam 
semesta yang indah dan bermanfaat bagi hidup manusia, salah satunya adalah air. Dalam tarian itu, manusia diajak untuk lebih dekat dengan alam dan mencintainya sebagai sahabat yang harus terus berjalan bersama. Tarian ini ditampilkan saat upacara Seren Taun yakni upacara syukur atas Kemurahan Tuhan di masyarakat Cigugur.


3.       TARI TAYUBAN
Adalah tarian yang diaktualisasikan dari kearifan local, merupakan budaya agraris yang didalamnya tidak dapat dipisahkan dari unsur seni jaipongan sebagai wujud rasa syukur para petani terhadap sang pencipta atas hasil panennya yang melimpah ruah dan sekaligus bentuk syukuran menyambut musim tanam tiba.
     
4. BEDAH SITU
Kegiatan rutinitas desa Cilowa  dalam rangka syukuran untuk mensejahterakan rakyat banyak, terutama rakyat desa setempat. Situ ditanami bibit ikan oleh pemerintah desa, selama kurun waktu ± 1 (satu) tahun masyarakat desa cilowa boleh menikmati hasilnya dengan cara “ Bedah Situ”. Pada awal cerita Bapak Kepala Desa memberikan arahan kepada masyarakat, yang inti arahannya yaitu bahwa Situ adalah kekayaan kita, dipelihara oleh kita dan hasilnya bisa dinikmati bersama oleh kita semua.
Semula yang boleh mengikuti rebutan ikan di Situ hanyalah diutamakan masyarakat yang tidak mampu tapi pada kenyataannya semua masyarakat yang hadir boleh turun untuk memungut ikan dengan cara ditangkap oleh tangan. Kegiatan ini hanya dilakukan oleh masyarakat Desa Cilowa Kecamata Kramatmulya Kabupaten Kuningan.

Selasa, April 10, 2012

Perbub SOP Pariwisata Kuningan









PERATURAN BUPATI KUNINGAN

NOMOR   8 TAHUN  2012

TENTANG

  STANDAR PENGELOLAAN JASA USAHA
KEPARIWISATAAN

BUPATI KUNINGAN,

Menimbang        :  a. bahwa sektor kepariwisataan merupakan faktor pendukung dalam rangka pengembangan pembangunan Kabupaten Kuningan dan mempunyai peran penting dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
b.    bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan jasa usaha kepariwisataan sehingga berdayaguna dan berhasilguna maka perlu Standar Pengelolaan Jasa Usaha Kepariwisataan;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan b, untuk menjamin kepastian hukum Standar Pengelolaan Jasa Usaha Kepariwisataan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat          :   1.   Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950)
2.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.    Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor ; PM.86/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi;
4.    Peraturan Menteri Kebudayan dan Pariwisata Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Makan dan Minum;
5.    Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM 91/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekresi;
6.    Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM 96/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Wisata Tirta;

7.    Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM 97/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Panti Mandi Uap/SPA;
8.    Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Tahun 2008  Nomor 68 seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 70);
9.    Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008  Nomor 76 seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 76);
10. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan;
11. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 42 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan.

M E M U T U S K A N

Menetapkan :   PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR PENGELOLAAN JASA USAHA KEPARIWISATAAN

BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.    Daerah adalah Kabupaten Kuningan.
2.    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah  Kabupaten Kuningan.
3.    Bupati  adalah Bupati Kuningan.
4.    Dinas Pariwisata dan Kebudayaan  adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan yang bertanggung jawab di bidang pengawasan, pembinaan dan pengembangan jasa usaha kepariwisataan.
5.    Standar Pengelolaan Jasa Usaha Kepariwisataan yang selanjutnya adalah sebagai petunjuk dan atau pedoman tata cara penataan dan pengembangan jasa usaha pariwisata di Daerah sesuai dengan ketentuan dan kelayakan tempat usaha.
6.    Pembinaan  adalah upaya  pengawasan dan pengarahan dalam rangka pembentukan citra kepariwisataan yang lebih harmonis.

 BAB II
 TUJUAN DAN SASARAN

Bagian Pertama
 Tujuan

  Pasal 2
Tujuan penetapan Standar Pengelolaan Jasa Usaha Kepariwisataan  adalah memberikan pedoman dalam pengelolaan jasa usaha pariwisata.




Bagian Kedua
Sasaran

Pasal 3
Sasaran Penetapan Standar Pengelolaan Jasa Usaha Kepariwisataan adalah ;
a.    Terwujudnya tatanan jasa usaha kepariwisataan kearah yang lebih profesional dalam rangka pengembangan sektor pariwisata Daerah.
b.    Terwujudnya fisik bangunan jasa usaha pariwisata yang  baik dan bermutu.
c.    Terwujudnya dukungan para pengusaha jasa usaha pariwisata  terhadap perkembangan kepariwisataan kearah yang lebih prospektif.
d.    Terwujudnya peran serta masyarakat dalam upaya pengembangan kepariwisataan  .


BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 4
(1)    Dinas Pariwisata dan Kebudayaan berwenang  melakukan pemeliharaan, pembinaan dan pengembangan jenis jasa usaha kepariwisataan.
(2)    Dalam melaksanakan Kewenangan dimaksud pada ayat (1) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bertanggung jawab kepada Bupati.

BAB IV
PELAKSANAAN

Pasal 5
Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi :
a.   Menyelenggarakan kajian fisik dan penataan fisik bangunan berdasarkan standar Pengelolaan Jasa Usaha Kepariwisataan yang dimiliki oleh dinas pariwisata dan kebudayaan;
b.   melakukan pelatihan dan atau pembinaan terhadap sumber daya manusia pelaku  jasa usaha kepariwisataan;
c.   Menetapkan standar Pengelolaan Jasa Usaha Kepariwisataan bagi jalannya usaha jasa usaha kepariwisataan.

BAB V
PERAN PEMILIK/PENGELOLA JASA USAHA KEPARIWISATAAN

Pasal 6
(1).   Pemilik/pengelola berperan sebagai pelaku dalam upaya pelaksanaan pengelolaan usaha jasa kepariwisataan.
(2).   Peran pemilik/pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan   melalui kegiatan :

a)   Melaksanakan hasil kajian teknis standar Pengelolaan Jasa Usaha Kepariwisataan jenis usahanya secara intensif  yang merupakan bagian tak terpisahkan dari manajemen usahanya ;
b)   Melakukan pengembangan jenis usahanya menjadi jenis usaha yang akan lebih mendukung terciptanya nuansa pariwisata  daerah yang lebih maju;
c)   Memantapkan kinerja sumber daya manusia jasa usaha pariwisata kearah yang lebih profesional dan proporsional   kearah pelayanan prima bagi pengguna jasa usaha kepariwisataan.

(2)     Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada peraturan perundang-undangan.


BAB VI

PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN

Pasal 7
Pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan  Peraturan Bupati ini dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

BAB VII
JENIS JASA USAHA KEPARIWISATAAN

Pasal 8
Jenis Jasa Usaha Kepariwisataan tersebut dalam Pasal 4 terdiri atas:
a.    Usaha Jasa Akomodasi;
b.    Usaha Penyediaan Makan-minum (restoran, rumah makan);
c.    Hiburan Malam;
d.    Usaha Hiburan dan Rekreasi;
e.    Usaha Gelanggang Renang;
f.     Penyelenggaraan Pemandian Alam;
g.    Penyelenggaraan Kolam Memancing;
h.    Penyelenggaraan Gelanggang Permainan dan Ketangkasan;
i.      Penyelenggaraan Rumah Billiard;
j.      Penyelenggaraan Kegiatan Perkemahan;
k.    Penyelenggaraan Kegiatan Panti Pijat;
l.      Penyelenggaraan Kegiatan Panti Mandi Uap/SPA;

Pasal 9
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dalam melakukan pemeliharaan, pembinaan dan pengembangan terhadap Jasa Usaha Pariwisata dimaksud dalam Pasal 8, mengacu kepada Standar Pengelolaan Jasa Usaha Kepariwisataan.
Pasal 10
Rincian Jenis Standar Pengelolaan Jasa Usaha    Kepariwisataan dimaksud dalam Pasal 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.












BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kuningan.





Ditetapkan di Kuningan
Pada tanggal                       

BUPATI KUNINGAN




AANG HAMID SUGANDA

Diundangkan di Kuningan
Pada tanggal

  SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN KUNINGAN




     YOSEP SETIAWAN

BERITA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR      TAHUN  
LAMPIRAN : PERATURAN BUPATI KUNINGAN
NOMOR       :
TANGGAL   :
TENTANG   : STANDAR PENGELOLAAN JASA USAHA KEPARIWISATAAN

STANDAR PENGELOLAAN JASA USAHA KEPARIWISATAAN


A..PENYEDIAAN AKOMODASI.
Suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa penginapan, makan dan minum serta jasa lainnya bagi umum,yang dikelola secara komersial.

1..Persyaratan Umum.
a..Lokasi dan Bangunan.
   1)..Lokasi hotel mudah dicapai kendaraan roda empat,  baik umum      atau pribadi langsung ke area hotel;
   2)..Terhindar dari gangguan luar seperti: suara bising, bau tidak enak, debu, asap, serangga dan binatang mengerat.
     b..Area Publik.
    1)..Lobby, dengan fasilitas :
a).  Suhu ruangan;
b).  Sirkulasi udara yang baik;
c).   Penerangan Cukup;
d).  Penampilan;
e).  Kursi sofa dengan mejanya;
f).    Komunikasi hubungan di dalam (house phone) intercom;
g).  Komunikasi hubungan luar.

2)..Meja/counter, meliputi :
a).  Bell Captain;
b).  Guest relation;
c).   Duty Manager;
d).  Petugas Keamanan.

    3)..Front Office, dengan fasilitas :
a).  P3K;
b).  Ruang operator telepon;
c).   Ruang penitipan barang-barang berharga (safe deposit room);
d).  Ruangan penitipan barang tamu (lugage room).

    4)..Lift/Elevator (Khusus untuk hotel bertingkat)
Bangunan dengan 3 (tiga) lantai keatas dilengkapi dengan lift/elevator, meliputi :
a).   lift untuk karyawan;
b).   Penampilan lift tamu;
c).    Pintu dan tangga darurat.

    5)..Toilet Umum, dengan fasilitas :
      a)..Toilet pria dilengkapi dengan :
(1).    Urinoir;
(2).    WC dilengkapi dengan kertas WC dan tempatnya;
(3).    Alat pengering tangan;
(4).    Toilet spray;


(5).    Wastafel dan kaca rias;
(6).    Sabun;
(7).    Asbak;
(8).    Tempat sampah;
(9).    Penampilan.
     b)..Toilet wanita dilengkapi dengan:
(1).  Toilet spray;
(2).  WC, kertas WC dan tempatnya;
(3).  Ruang rias, dengan kursi rias dan kaca rias;
(4).  Tempat cuci tangan,  sabun, dan kaca rias;
(5).  Alat pengering tangan;
(6).  Asbak;
(7).  Tempat sampah;
(8).  Sabun;
(9).  Penampilan.
                c)..Hotel juga menyediakan toilet umum untuk penyandang cacat.

  6)..Ruang makan & minum, yang memenuhi ketentuan :
a).   Luas;
b).   Tinggi;
c).   Suhu ruangan;
d).   Penerangan cukup;
e).   Penampilan.

7)..Restoran Spesial (Specialty Restaurant),yang memenuhi ketentuan :
a).  Luas;
b).  Tinggi;
c).   Penerangan cukup;
d).  Penampilan.

8)..Restoran Utama (Main Dining Room Restaurant), yang memenuhi ketentuan :
a).   Luas;
b).   Tinggi;
c).    Penerangan Cukup;
d).   Penampilan rapih.

   9)..Taman, meliputi :
a).   Tanaman didalam hotel;
b).   Taman diluar bangunan hotel.

         10)..Parkir dan Pos jaga.
a).     Tersedia tempat parkir dilengkapi dengan sistem pengaturan lalu   lintas & sistem keamanan yang terpelihara dengan baik;
b).     Tersedia pos jaga/ruang tunggu dengan tempat duduk.

2.  Fasilitas Tamu.
a.    Kamar Tamu.
1).   Tersedia kamar tamu, dengan syarat/fasilitas:
a).  Luas kamar cukup;
b).  Tinggi langit-langit cukup;
c).  Suhu ruangan cukup;
d).  Sirkulasi udara yang baik;
e).  Penerangan cukup;
f).   Stop kontak;
g).  Tingkat kebisingan rendah;
h).  Lantai kamar terbuat dari bahan kuat dan tidak licin;
i).    Tersedia jendela dilengkapi tirai yang tidak tembus sinar dari luar;
j).    Penampilan.

2).   Perlengkapan elektronik terdiri atas Coffee/tea maker listrik dengan perangkat minumnya.

3).   Perlengkapan tempat tidur dan kasur:
a).   Twin/single bed (110 x 200 cm) atau;
b).   Queen (180 x 200 cm) atau;
c).   King Size (200 x 200cm) dan;
d).   Springmatress atau kasur busa.
e).   Sprei tiga helai (triple sheet);
f).    Selimut;
g).   Bed cover atau duvette;
h).  Bed pad;
i).    Bantal;
j).    Dilengkapi sarung bantal.

4).    Tersedia amenities & guest supplies, dengan fasilitas:
a).   Kitab suci dan penunjuk arah kiblat;
b).   Kartu pesan makan pagi (door knob menu);
c).    Sebuah map/kompedium;
d).   Sewing Kit;
e).   Tersedia kantong tempat cucian;
f).     Tersedia fasilitas pembersih sepatu;
g).   Jas mandi;
h).   Safe deposit.

5).    Tersedia furniture, yang terdiri atas:
a).   Rak koper;
b).   Meja dan kaca rias;
c).   Gantungan pakaian;
d).   Lemari pakaian dengan ventilasi dan lampu;
e).   Kaca rias panjang;
f).    Meja dan kursi meja;
g).   Meja dan kursi arm chair.

6).  Tersedia fasilitas atau sarana untuk pengaturan:
a).   Waktu bangun pagi (morning call);
b).   Ada pesan (message);
c).   Akses internet.

7). Tersedia peralatan, meliputi :
a).   Keranjang sampah;
b).   Asbak;
c).    Dua buah gelas untuk minum atau botol air minum;
d).   Sandal;
e).   Daftar makanan dan minuman (ruang service menu);
f).     Petunjuk pelayanan hotel (service directory);
g).   Tanda dilarang mengganggu (Don’t distrub);
h).   Tanda bersihkan kamar (make up room);
i).    Tersedianya petunjuk penyelamatan diri dari bahaya kebakaran disetiap kamar minimal menggunakan 2 bahasa.

8).  Setiap pintu kamar dilengkapi kunci kuat dan aman, dengan ketentuan :
a). Jenis kunci mekanik (menchanical) atau;
b). Sistem kunci ganda (double lock system) atau:
c).  Kunci elektronik (electronic) atau;
d). Kunci dengan kartu magnetik (magnetic);
e). Lubang intai (peeping tom);
f).   Rantai pengaman (safety chain).

9).   Tersedia saluran komunikasi :
a). Intern;
b). Extern: Lokal/SLJJ, SLI.

10).   Perlengkapan elektronik terdiri atas :
a). Pesawat televisi berwarna;
b). Lemari pendingin.

11).   Tersedia fasilitas atau sarana untuk pengaturan :
a).    Lampu-lampu;
b).    Program volume suara radio/BGM;
c).    Suhu udara kamar.

12).  Tersedia kamar untuk penyandang cacad.

b.    Kamar Mandi Tamu.
 1) ketentuan perlengkapan/fasilitas kamar mandi tamu:
a). Penerangan cukup;
b). Lantai tidak licin;
c).  Ventilasi udara cukup;
d). Bak mandi + gayung atau shower atau bath tub atau shower
e). tray;
f).   Tempat sabun;
g). WC, kertas WC dan tempatnya;
h). Toilet spray;
i).   Tempat cuci tangan dengan kaca rias;
j).   Saluran pembuangan air;
k).  Ketinggian dinding kedap air kamar mandi seluruhnya         disekeliling bath tub;
l).   Penampilan rapih.

2).  Air panas dan air dingin.

3).  Tersedia perlengkapan elektronik :
a).  Hair dryer;
b).  Stop kontak untuk shaver.

4).  Tersedia peralatan dan guest supplies yang terdiri atas :
a).  Bath foam, sabun, hair shampoo, conditioner dan sanitary bag;
b).  Tersedia berbagai jenis handuk: Face towel, hand towel, bath
c).   towel.
d).  Sikat gigi, pasta dan 2 buah;
e).  Facial tissue;
f).    Bath mat atau keset;
g).  Rak handuk;
h).  Tempat sampah tertutup/tempat sampah tahan api.

c.    Room Service.
Tersedia ruang room service dan dilengkapi dengan peralatan sesuai dengan menu.



d.    Living Room di Kamar Suite.
1)..Tersedia jenis kamar suite mempunyai living room, dengan ketentuan:
a).     Luas cukup;
b).     Suhu cukup;
c).     Penerangan cukup;
d).     Penampilan rapih.

2)..Tersedia perlengkapan, meliputi :
a).      Meja dan kursi sofa yang memenuhi aspek ergonomis;
b).      Jendela dengan tirai yang tidak tembus sinar;
c).      Ruang persiapan makan dan minum.

3)..Tersedia peralatan, meliputi :
a).    Televisi;
b).     Kompor gas/stove;
c).      Fire extinguisher;
d).     Saluran pembuangan air berfungsi dengan baik;
e).     Exhaust;
f).       Tempat cuci peralatan atau sink;
g).     Keranjang Sampah;
h).     Telepon.

e.    Toilet Living Room, dengan fasilitas :     
1).   WC, kertas WC dan tempatnya;
2).   Sabun;
3).   Toilet spray;
4).   Tempat cuci tangan + kaca rias;
5).   Keranjang sampah.

f.     Ruang Rapat, dengan fasilitas :
1).    Meja dan kursi yang memenuhi aspek ergonomis;
2).    Telepon dan atau saluran internet;
3).    Peralatan sesuai kebutuhan di ruang pertemuan;
4).    Gudang peralatan;
5).    Pantry;
6).    Tersedia akses darurat.

g.    Ruang Pertemuan atau Perjamuan :
1)..function room, dengan ketentuan/fasilitas :
a).   Suhu ruangan cukup;
b).   Penerangan baik;
c).   Penampilan rapih.
2)..Dengan ketentuan/fasilitas :
a).  Toilet yang terpisah untuk pria dan wanita;
b).  Pre function room;
c).   Perlengkapan meeting sesuai dengan kebutuhan;
d).  Tersedia peralatan sesuai kebutuhan (OHP, LCD, dll).

3..Fasilitas Penunjang Administrasi & Operasi.
a.  Dapur, dengan ketentuan :
  1)..Luas cukup;
  2)..Suhu ruangan baik;
  3)..Penerangan cukup;
  4)..Penampilan baik.

Dapur hotel mempunyai gudang: 1). terpisah untuk bahan yang mudah rusak (walk in) dan tahan lama (groceries) 2).Sarana penyimpanan yang dilengkapi dengan alat pengatur suhu udara.
1).   Bangunan dapur hotel memenuhi persyaratan dan ketentuan kesehatan, meliputi :
a)..Dinding dapur dilapisi dengan tegel kedap air setinggi langit-langit;
b)..Lantai dapur tidak licin, dilengkapi dengan saluran pembuangan air dan saringan.

2).   Layout dapur sesuai dengan alur kerja dan kegunaan, memisahkan area kerja persiapan, dapur basah, dapur panas dan pencucian.

3).    Tersedia perlengkapan dapur.
      Perlengkapan sesuai dengan kebutuhan.

4)..Tersedia peralatan dapur, dengan fasilitas/ketentuan :
a).. Tersedia peralatan pencucian atau dishwasing unit;
b).. Tersedia alat pemadam kebakaran;
c).. Tersedia alat P3K;
d).. Tersedia tempat penyimpanan bahan bakar gas/elpiji yang  terkoneksi.

b.   Area Tata Graha, dengan fasilitas/ketentuan :
1).  Tersedia ruang lena dilengkapi dengan perlengkapan dan peralatan sesuai kebutuhan;
2).  Tersedia room boy station (khusus 50 kamar keatas);
3).  Tersedia ruang pelayanan kamar tamu dengan dilengkapi berbagai fasilitas yang diperlukan.

c.Ruang Karyawan, dengan fasilitas/ketentuan :
1).   Locker terpisah untuk pria dan wanita;
2).   Tersedia kaca rias.

d.    Kantor untuk keperluan pengelolaan, dengan fasilitas/ketentuan :
1).   Tata udara dan penerangan diatur dengan baik;
2).   Kamar mandi/WC yang terpisah untuk pria dan wanita;
3).   Dekorasi ruang makan yang diatur dengan baik.

e.   Ruang pelatihan;

f. Ruang ibadah.

g.    Kantor Administrasi, dengan fasilitas/ketentuan :
1).    GM office;
2).    Accounting manager/administrasi;
3).    HRD/personel.

h.   Kantor untuk keperluan pengelolaan:
1).    Sales manager;
2).    Room division manager;
3).    Food & beverage manager.


i.       Utilitas, dengan fasilitas/ketentuan :
1).    Tersedia air yang cukup;
2).    Tersedia pembangkit tenaga listrik cadangan dengan kapasitas       minimal 50 % dari kapaasitas PLN dan kedap suara.
3).    Untuk ruangan yang tidak mempergunakan AC harus           mempunyai sirkulasi udara yang baik;
4).    Jaringan & peralatan komunikasi internal & ekternal diatur dengan baik;
5).    Pencegahan bahaya kebakaran dan keselamatan kerja         dilengkapi:
6).    Fire extinguisher & petugas yang bisa menggunakannya;
7).    Setiap peralatan mesin yang dapat membahayakan manusia     dilengkapi dengan petunjuk  keselamatan kerja dan alat pengaman;
8).    Alat deteksi dini (asap/panas) atau smoke detector.

j.      Pembuangan Limbah.
Hotel mempunyai sarana pembuangan tempat sampah dan limbah dilengkapi:
1).   Tempat penampungan sampah sementara yang tertutup & terpisah antara sampah basah dan kering;
2).   Instalasi nair & saluran pembuangannya serta letak berdekatan dengan gudang & tidak mengganggu tamu.

k.      Dobi/Binatu, dengan fasilitas dan ketentuan :
1).   Ventilasi ruang cukup;
2).   Penerangan cukup;
3).   Penampilan;
4).   Dry cleaning;
5).   Suhu.

l.       Penerimaan barang.
Tersedia tempat untuk penerimaan bahan makan, minum dan barang dengan fasilitas dan ketentuan:
1).    Tersedia bak pembersih dilengkapi alat semprot air panas/dingin bertekanan tinggi;
2).    Tersedia bahan pembunuh kuman/disinfektan;
3).    Timbangan bahan;
4).    Saluran pembuangan air (drainase).

m.      Area Penyimpanan (Gudang), dengan fasilitas dan ketentuan:
1).    Pengaturan tata ruang;
2).    Gudang barang-barang bekas;
3).    Gudang peralatan dan perlengkapan;
4).    Gudang untuk engineering;
5).    Tempat penyimpanan botol kosong;
6).    Penampilan.

4..Fasilitas Rekreasi & Hiburan.
 a. Sarana Olah Raga, antara lain :
1).  Tempat kebugaran (fitness center);
2).  Lapangan tenis;
3).  Kolam renang;
4).  Squash;
5).  Lainnya, misal : tenis meja, mini golf, dll.


b.Sarana Hiburan, berupa :
1).   Hiburan tradisional;
2).   Hiburan modern, seperti: Kelab malam atau disko atau pub atau ruang karaoke atau lainnya.

5..Pengelolaan.
a.    Sistem.
1).  Organisasi, dengan ketentuan terdapat ;
a).  struktur organisasi dan uraian tugas;
b).  peraturan karyawan;
c).  program pemeriksaan karyawan.
2). SOP.
Hotel memiliki SOP atau petunjuk pelaksanaan kerja (manual)
3).  Informasi, dengan fasilitas dan ketentuan :
a).  Sistem informasi hotel;
b).  Computerized system;
c).  Manual.
4).  Kemitraan.
      Hotel memiliki kemitraan usaha kecil & menengah
5).   Pengembangan SDM.
Hotel memiliki program pengembangan SDM (Human Resouces Development Program)
6).  Pengembangan Usaha.
Hotel memiliki rencana pengembangan usaha (budget).

b.    Kualitas SDM.
1).   Pendidikan & Pengalaman.
Presentase karyawan yang bersangkutan telah memiliki sertifikat & pengalaman yang sesuai dengan bidang tugasnya.
a).  Front Office.
(1).  Pendidikan.
-      Memiliki pendidikan Umum;
-      Memiliki pendidikan/pelatihan kejuruan;
-      Memiliki sertifikat kompetensi.
(2).  Pengalaman Kerja dibidangnya.
-      2-5 tahun (≥ 60 %);
-      >5 tahun (≤ 20 %).
b).  House Keeping.
(1).  Pendidikan.
-       Memiliki pendidikan umum;
-       Memiliki pendidikan/pelatihan kejuruan;
-       Memiliki sertifikat kompetensi.
(2). Pengalaman kerja dibidangnya
-       2-5 tahun (≥ 60 %);
-       >5 tahun (≤ 20 %).
c).   Food & Beverage.
(1).Pendidikan.
-       Memiliki pendidikan umum;
-       Memiliki pendidikan/pelatihan kejuruan;
-       Memiliki sertifikat kompetensi.
(2).Pengalaman kerja dibidangnya.
-        2-5 tahun (≥ 60 %);
-        >5 tahun (≤ 20 %).
d).  Kitchen.
(1).Pendidikan.
-      Memiliki pendidikan umum;
-      Memiliki pendidikan/pelatihan kejuruan;
-      Memiliki sertifikat kompetensi.
(2). Pengalaman kerja dibidangnya.
-       2-5 tahun (≥ 40 %);
-       >5 tahun (≤ 40 %).
e).  Sales & Marketing.
(1). Pendidikan.
(a). Memiliki pendidikan umum;
                                                     (b). Memiliki pendidikan/pelatihan kejuruan;
(2)   Memiliki sertifikat kompetensi.
          (2). Pengalaman kerja dibidangnya.
-        2-5 tahun (≥ 60 %);
-        >5 tahun (≤ 60 %).
f).    Finance + accounting.
(1). Pendidikan.
-        Memiliki pendidikan umum;
-        Memiliki pendidikan/pelatihan kejuruan;
-        Memiliki sertifikat kompetensi.
(2). Pengalaman kerja dibidangnya.
-        2-5 tahun (≥ 40 %);
-        >5 tahun (≤ 40 %).
g).   Sumber Daya Manusia (HRD/personel).
(1).   Pendidikan.
-       Memiliki pendidikan umum;
-       Memiliki pendidikan/pelatihan kejuruan;
-       Memiliki sertifikat kompetensi.
(2). Pengalaman kerja dibidangnya.
-       2-5 tahun (≥ 40 %);
-       >5 tahun (≤ 40 %).
h).   Engineering.
(1). Pendidikan.
-        Memiliki pendidikan umum;
-        Memiliki pendidikan/pelatihan kejuruan;
-        Memiliki sertifikat kompetensi.
(2). Pengalaman kerja dibidangnya.
-        2-5 tahun (≥ 40 %);
-        >5 tahun (≤ 40 %).
6..Pelayanan.
a..Jenis Pelayanan.
1)..Komunikasi.
a). Tersedianya pelayanan komunikasi.
-                  Waktu buka pelayanan 18-24 jam;
-                  Pengetahuan;
-                  Keahlian (skill);
-                  Kemampuan bahasa inggris.
b). SDM.
-    Penampilan;
-    Sikap perilaku
c). Pelayanan.
-     Pemesanan kamar melalui telepon;
-     Pemesanan kamar melalui surat, telex, facsimile;
-     Operator telepon.
2)..Kantor Depan.
a)..Tersedianya pelayanan kantor depan (front desk).
-      Waktu buka pelayanan 24 jam;
-      Pengetahuan;
-      Keahlian (skill);
-      Kemampuan bahasa inggris.
b)..SDM.
-     Penampilan;
-   Sikap perilaku.
c)..Pelayanan.
-     Pesanan kamar langsung di hotel;
-     Pelayanan pendaftaran tamu;
-     Pelayanan kasir kantor depan.
3)..Concierge
a)..Tersedianya pelayanan concierge (conciergerie)
-     Waktu buka pelayanan 24 jam;
-     Pengetahuan;
-     Keahlian (skill);
-     Kemampuan bahasa inggris.
b)..SDM.
-      Penampilan;
-      Sikap perilaku.
c)..Pelayanan.
-      Pelayanan pengiriman informasi, pesan dan pos;
-      Pelayanan saat tamu turun dari kendaraan;
-      Pelayanan portir ke kantor depan;
-      Pelayanan portir ke kamar tamu;
-      Pelayanan portir saat tamu pulang;
-      Pelayanan valet;
-      Pemesanan tiket perjalanan dan pertunjukan.
4)..Manager on Duty.
a)..Tersedia manager on duty, dengan waktu buka pelayanan 18-24 jam.
b)..SDM.
-    Penampilan;
-    Sikap perilaku.
c)..Pelayanan.
Mengatasi masalah yang terjadi setiap saat
5)..Tata Graha.
a)..Tersedia pelayanan Tata Graha (House Keeping)
Waktu buka pelayanan 8-18 jam
b)..SDM.
-        Penampilan;
-        Sikap perilaku
c)..Pelayanan.
-      Pelayanan pembersihan kamar;
-      Melaksanakan “turn down bed” khususnya sore hari
6)..Dobi/Binatu.
a)..Tersedia pelayanan Dobi/Binatu.
-       Waktu pencucian < 4 jam
-       Jam buka pukul 6.00-22.00
b)..SDM (Valet).
-       Penampilan;
-       Sikap perilaku.
c)..Pelayanan Dobi/Binatu.
-  Laundry;
-  Dry Cleaning.
7)..Makan/Minum.
a)..Tersedia pelayanan makan minum.
Waktu buka pelayanan >12 jam
b)..SDM.
-    Penampilan
-    Sikap perilaku
c)..Pelayanan.
-      Pelayanan penerimaan tamu di restoran;
-      Prosedur pelayanan;
-      Pelayanan saat tamu meninggalkan restoran.
d)..Jenis Tamu.
-                Nasional;
-                Oriental;
-                Western.
8)..Bar.
a)..Tersedia pelayanan bar.     
Waktu buka pelayanan 18-14 jam
b)..SDM.
-     Penampilan;
-     Sikap perilaku.
c).. Pelayanan.
-     Pelayanan penerimaan tamu di bar;
-     Prosedur pelayanan;
-     Pelayanan saat tamu meninggalkan bar.
d)..Jenis Minuman.
-      Soft drink;
-      Alcoholic drink.
9)..Room Service.
a)..Tersedia pelayanan Room Service;
Waktu buka pelayanan 24 jam
b)..SDM.
-     Penampilan;
-     Sikap perilaku.
c)..Pelayanan.
-      Pelayanan saat menerima pesanan makan minum;
-      Pelayanan makanan dan minuman ke kamar tamu.
                                        d)..Jenis Menu.
-      Nasional;
-      Oriental;
-      Western.
10)..Keamanan.
 a)..Tersedia pelayanan keamanan
 Waktu buka pelayanan 24 jam
b)..SDM.
-    Penampilan;
-    Sikap perilaku.
c)..Pelayanan.
-     Pelayanan di area parkir;
-     Pelayanan penerimaan parkir kendaraan tamu;
-     Pelayanan saat tamu meninggalkan area parkir.
11)..Kesehatan.
  a)..Tersedia pelayanan kesehatan (nurse)
  Waktu buka pelayanan 18-24 jam.
  b)..SDM.
-    Penampilan;
-    Sikap perilaku.
  c)..Pelayanan.
  Membantu pada saat keadaan darurat/emergency

b..Pelayanan Kantor Depan.
1..Tersedia pelayanan Guest Relation.
2..SDM.
-    Penampilan;
-    Sikap perilaku.
c..Pelayanan Bisnis.
1..Tersedia pelayanan Bisnis Center.
    Waktu buka pelayanan 8-16 jam.
2..SDM.
-    Penampilan;
-    Sikap perilaku.
3..Pelayanan.
-    Pelayanan pengetikan naskah;
-    Pelayanan terjemahan.
d..Pelayanan Makan & Minum.
1..Dining Room.
a).Tersedia pelayanan Min Dining Room.
     Waktu buka > 12 jam
b). SDM
-      Penampilan;
-      Sikap Perilaku.
c)..Pelayanan.
-    Pelayanan penerimaan tamu direstoran;
-    Prosedur pelayanan;
-    Pelayanan saat tamu meninggalkan restoran.
d). Jenis Menu.
-     Nasional;
-     Oriental;
-     Western.
2..Specialty Restaurant.
a)..Tersedia pelayanan specialty restaurant.
     Waktu buka > 12 jam.
b)..SDM.
-    Penampilan;
-    Sikap perilaku.
c). Pelayanan.
-    Pelayanan penerimaan tamu di restoran;
-    Prosedur pelayanan;
-    Pelayanan saat tamu meninggalkan restoran.
3.   Banquet.
a). Tersedia pelayanan banquet.
Waktu buka pelayanan 18 jam
    b). SDM
-     Penampilan;
-     Sikap perilaku.
c). Pelayanan.
-     Pelayanan saat menerima pesanan banquet;
-     Pelayanan penerimaan tamu di function room;
-     Pelayanan saat tamu meninggalkan function room.
e..Pelayanan Olah raga dan Rekreasi.
1..Tersedia pelayanan olah raga dan rekreasi waktu buka pelayanan 18 jam.
      2..SDM
-    Penampilan;
-    Sikap perilaku.
3..Macam Pelayanan.
    Pelayanan olah raga dan rekreasi.



B. PENYEDIAAN MAKAN MINUM.

Penyediaan Makan Minum adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan hidangan dan minuman untuk umum ditempat usahanya dengan kriteria Restoran, Rumah makan.

1..Persyaratan Umum
   a. Lokasi.
-      Dapat berada disuatu bangunan yang berdiri sendiri atau disewa;
-      Dapat dicapai oleh kendaraan roda empat;
-      Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam rencana tata kota daerah.
     b..Lingkungan.
-       Bebas dari bau tidak enak;
-       Bebas dari debu dan asap;
-       Bebas dari serangga dan binatang pengerat;
-       Yang berdiri sendiri dianjurkan membuat taman di pekarangannnya;
-       Tersedia penyaluran/pembuangan air limbah.
   c..Bangunan.
-       Dapat bersifat konstruksi semi permanen, dan harus memenuhi persyaratan perizinan sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
-       Jenis ruangan meliputi: ruang makan/tempat makan, ruang dapur pemanas, ruang atau fasilitas karyawan, ruang administrasi, gudang.
-       Pengaturan ruangan disesuaikan dengan fungsinya sehingga melancarkan : arus tamu, arus karyawan, arus bahan dan barang, arus pelayanan, tersedianya pintu masuk yang terpisah untuk tamu dan karyawan /barang & bahan.
-       Tiap ruangan tata udaranya diatur dengan suhu (AC atau Fan) atau dengan ventilasi.
   d.Tempat Parkir.
-      Untuk setiap 10 tempat duduk tersedia 1 tempat parkir kendaraan roda empat;
-      Tempat parkir diperkeras dan tidak becek;
-      Tersedia sistem penyaluran air limbah.
   e..Fisik Ruangan.
-      Luas ruang makan/tempat makan sekurang-kurangnya 50 % dari luas seluruh rumah makan;
-      Luas tempat duduk bagi setiap orang 1,5 m x 1 m;
-      Tinggi langit-langit sekurang 2,8 m;
-      Ruang makan/tempat makan yang berada di dalam bangunan rumah makan, dianjurkan berhubungan langsung dengan dapur pemanas dengan pintu keluar dan pintu masuk yang terpisah
-      Ruang makan/tempat makan yang berada terpisah dari bangunan rumah makan diusahakan letaknya berdekatan dengan dapur pemanas.
2..Fasilitas.
            a..Tersedia tempat mencuci tangan (wastafel):
b..Tersedia toilet dengan ketentuan:
1)..Dilengkapi WC duduk /jongkok, tempat mencuci tangan, alat pengering tangan, sabun, bahan pewangi toilet, kaca rias.
 2)..Dinding toilet toilet disarankan dilapisi dengan bahan kedap air;
 3)..Tata udara harus baik;
 4)..Lantai toilet tidak licin;
 5)..Penempatan toilet mudah dicapai tidak di dalam ruangan makan dan tidak berhubungan langsung dengan dapur pemanas.
                            

c..Kasir
    Tersedia ruang untuk tempat pembayaran;
    d..Lain-lain.
- Tersedia sistem tata suara untuk musik;
- Memisahkan toilet untuk pria dan wanita;
- Tersedia ruang tunggu bagi tamu yang belum dapat tempat.
    e..Dapur Pemanas.
-      Luas dapur pemanas sekurang-kurangnya 35 % dari ruang makan;
-      Tinggi langit-langit sekurang-kurangnya 2,8 m;
-      Lantai tidak licin dan mudah dibersihkan;
-      Dinding harus dilapisi dengan bahan kedap air sekurang-kurangnya 1,70m;
-      Tersedia ruang untuk memanaskan masakan jadi;
-      Tersedia tempat peralatan/lemari penyimpan masakan jadi;
-      Tersedia tempat/peralatan untuk menyimpan bahan makanan mudah rusak;
-      Tersedia tempat untuk pencucian bahan makanan mentah;
-      Tersedia tempat untuk mencuci peralatan dan perlengkapan;
-      Tersedia sistem penyaluran atau pembuangan air limbah yang memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku;
-      Tersedia perlengkapan P3K;
-      Tersedia alat pemadam kebakaran;
-      Tersedia penerangan sekurang-kurangnya dengan kekuatan 150 lux;
-      Tersedia tempat penyimpanan sementara sampah kering dan sampah basah.
-      Lain-lain : Dianjurkan untuk menyediakan sistem penyaluran asap, memisahkan sampah kering dan basah.
 f..Gudang
-     Tersedia ruangan untuk menyimpan alat perlengkapan yang dilengkapi dengan rak atau lemari dengan tinggi kaki 15 cm dari lantai;
-     Untuk menyimpan bahan makanan mentah tidak mudah rusak dan bahan minuman, dilengkapi dengan rak atau lemari dengan tinggi kaki 15 cm dari lantai;
-     Tersedia alat penerangan;
-     Tersedia alat pembersih ruangan;
-     Tata udara yang baik.
    g..Fasilitas Karyawan.
-      Tersedia ruang ganti pakaian/tempat menyimpan pakaian dan barang milik karyawan;
-      WC, dilengkapi dengan ember dan gayung;
-      Ruang makan karyawan;
-      Ruang ibadah.
    h..Ruang Administrasi.
                                 Tersedia ruangan untuk pimpinan dan administrasi.

3..Pelayanan.
                             a..Jenis Makanan dan Minuman.
-     Tersedia 1 jenis makanan, masakan indonesia atau masakan asing;
-     Jenis minuman yang disediakan tidak mengandung alkohol;
-     Terhindar dari pencemaran bahan makanan tambahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
     b..Jenis Pelayanan.
- Bisa mengambil sendiri (self service);
- Bisa Prasmanan (Buffet);
- Bisa dihidangkan (served).
   

  c..Perlengkapan Ruang Makan.
   1)..Umum.
-    Jumlah meja dan kursi sesuai dengan kapasitas ruang makan;
-    Tersedia kursi untuk anak;
-    Serbet Kertas;
-    Bermacam-macam bumbu tambahan, saos tomat, lada, sambal, kecap dll.;
-    Daftar makanan;
-    Tusuk gigi;
-    Perlengkapan dimeja makan : nomor meja, asbak, jambangan bunga.
   2)..Khusus.
Jenis dan perlengkapan disesuaikan dengan jenis masakan yang dihidangkan.
   3)..Dapur Pemanas.
- Perlengkapan pemanas/pengolah;
- Kompor/tungku listrik/gas;
- Panci;
- Wajan/penggorengan;
- Penanak nasi/Dandang/Steamer;
- Talenan.


C..HIBURAN MALAM.

Hiburan Malam adalah Suatu  usaha yang menyediakan tempat, peralatan dan fasilitas untuk menyanyi yang diiringi musik rekaman, lampu serta dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.

1..Persyaratan Umum.
a.    Lokasi
-       Mudah dicapai oleh kendaran bermotor roda empat;
-       Sesuai dengan perencanaan tata kota;
-       Tidak berada atau dekat dengan daerah pemukiman  penduduk, tempat peribadatan, dan sekolah.
  b.  Waktu Operasional:
-       Siang: Pukul 12.00 WIB sampai dengan 17.30 WIB;
-       Malam: Pukul 20.00 WIB sampai dengan 3.00 WIB.
c.    Luas dan penataan ruangan harus memerhatikan kenyamanan pengunjung dan fungsi serta jumlah dari fasilitas yang tersedia.
d.    Bangunan harus memenuhi ketentuan tata bangunan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Dan tersedia papan nama usaha yang jelas dan mudah dibaca oleh umum.
e.    Tersedianya tempat parkir kendaraan bermotor dengan luas yang cukup dan kondisi yang memadai untuk menampung kendaraan roda empat.

2..Fasilitas yang harus tersedia:
a. Tempat Duduk dan melantai:
-         Ruang duduk tamu yang tersedia kursi dan meja dengan kapasitas menimal 30 orang. Setiap tempat duduk diperlukan   ruangan seluas 1,2M2;
-         Tersedia ruangan untuk melantai dengan kapasitas 25% dari kapasitas tempat duduk;
-         Ruangan harus kedap suara.
b. Fasilitas lainnya:
-        Tersedia sistem tata suara dan atraksi cahaya lampu untuk melantai;

-        Peralatan musik dan sistim tata suara yang baik;
-        Ruang rias bagi artis dan pramuria;
-        Ruang tunggu untuk pramuria;
-        Ruang tunggu (lobby) bagi pengunjung.
c.  Tersedia snack bar .
Penyediaan jasa pelayanan makan minum dan harus memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
d..Sarana Pelayanan Umum.
-        Tersedia ruangan kantor untuk pengelola;
-        Tersedia toilet untuk pria dan wanita yang terpisah bagi pengunjung dalam jumlah yang cukup;
-        Tersedia ruangan untuk melayani pesanan dan pembayaran bagi para pengunjung;
-        Tersedianya tempat sampah dengan jumlah cukup;
-        Tersedia perlengkapan P3K;
-        Tersedia sumber daya listrik yang cukup dan instalasinya harus memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
-        Tersedia air bersih sesuai peruntukan;
-        Sistem ventilasi ruangan untuk sirkulasi udara dan atau pengatur suhu udara harus baik;
-        Tersedia peralatan pencegahan dan pemadam kebakaran;
-        Tersedia sistem tata suara (sound system) untuk pengeras suara dan musik.
-        Sistem pembuangan limbah yang memenuhi persyaratan sanitasi dan hygiene serta drainase sesuai peraturan yang berlaku;
-        Tersedia telepon umum.
3..Administrasi dan Pengelolaan.
a. Tenaga Kerja .
-         Pimpinan dengan pendidikan sekurang-kurangnya SMA dan berpengalaman di bidang usaha kelab malam;
-         Administrasi dan keuangan dengan tingkat pendidikan sekurang-kurangnya SMK atau sederajat;
-         Tenaga pelaksana harian dan keamanan;
-         Pramuria;
-         Sama tenaga kerja harus diperiksa kesehatannya secara periodik sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun.
b. Sistem administrasi dan pengelolan harus memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku

D..TEMPAT REKREASI ( OBYEK DAYA TARIK WISATA ).

Tempat Rekreasi adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan berbagai jenis fasilitas untuk memberikan kesegaran jasmani dan rohani yang mengandung unsur hiburan, pendidikan dan kebudayaan sebagai usaha pokok disuatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.

1. Persyaratan Umum :
   a..Lokasi :
-      Taman rekreasi mudah dicapai dengan kendaraan bermotor roda empat;
-      Lokasi harus sesuai dengan perencanaan tata kota dan rencana induk pengembangan pariwisata daerah;
-      Lokasi harus bebas dari banjir;
-      Taman rekreasi harus bebas dari bau yang tidak enak, debu dan asap, Air yang tercemar demi kenyamanan para pengunjung.
b..Luas dan Penataan lahan Taman Rekreasi.
-     Luas lahan taman rekreasi sekurang-kurangnya 3 ha;
-     Lahan yang diusahakan harus ditata dan dibagi lebih lanjut dalam  satuan lingkungan tertentu sesuai dengan peruntukannya dengan memperhatikan kenyamanan pengunjung, yang dituangkan dalam gambar rencana dan study kelayakan.
   c..Bangunan.
-         Semua bangunan yang berada di taman rekreasi harus memenuhi ketentuan tata bangunan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
-         Gaya bangunan disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan dianjurkan untuk menampilkan ciri budaya daerah.
   d..Pintu Gerbang.
-         Tersedia pintu gerbang yang dilengkapi dengan jalur masuk dan jalur keluar yang terpisah;
-         Dijalur masuk tersedia tempat penjualan karcis;
-         Terdapat papan nama yang jelas, dan mudah dibaca oleh umum.
   e..Tempat Parkir.
Tersedia tempat parkir kendaraan dengan luas yang cukup dan kondisi yang memadai untuk menampung kendaraan bus.

2..Fasilitas Yang Harus Tersedia.
    a..Pertamanan.
-    Dalam pertamanan harus tersedia lahan terbuka yang ditumbuhi rumput  tanaman hias, atau tanaman bunga dan pohon peneduh;
-    Jalan taman dan tempat duduk.
    b..Arena bermain anak-anak.
Arena bermain anak-anak harus teduh dan nyaman dan menyediakan fasillitas bermain anak-anak yang mengandung unsur hiburan, pendidikan atau kebudayaan.
    c..Fasilitas Rekreasi dan Hiburan.
Harus tersedia sekurang-kurangnya 3 (tiga) jenis sarana rekreasi yang mengandung unsur hiburan, pendidikan dan kebudayaan .
    d..Fasilitas Pelayanan Umum.
-       Tersedia ruang kantor pengelola yang terpisah dari fasilitas lain, dan mempunyai tanda yang jelas;
-       Tersedia tempat penerangan/informasi bagi pengunjung yang mudah diketahui oleh umum;
-       Tersedia toilet untuk pria dan wanita yag terpisah, lantai tidak licin, warna lantai dan dinding terang, dan mudah dibersihkan. Dengan jumlah yang cukup untuk masing-masing fasilitas yang tersedia;
-       Tersedia paling sedikit 1 bak sampah besar untuk manampung sampah dari seluruh taman rekreasi yang letaknya tidak berdekatan dengan fasilitas rekreasi;
-       Tempat sampah dengan jumlah yang cukup bagi setiap fasilitas rekreasi.
-       Harus tersedia alat P3K dalam jumlah yang cukup;
-       Tersedia pos keamanan bagi pengunjung yang mudah diketahui umum;
-       Tersedia sumber listrik dengan daya yang cukup dan mempunyai sumber daya cadangan;
-       Instalasi listrik harus memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku;
-       Tersedia sumber air bersih yang memenuhi syarat sesuai dengan peruntukannya berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku;
-       Tiap bangunan harus dilengkapi oleh alat pemadam kebakaran dengan jumlah yang cukup;
-       Harus mempunyai sistem tata suara yang baik dan dapat digunakan untuk pengumuman dan keperluan lainnya;
-       Drainase yang baik harus mencakup seluruh taman rekreasi dan berhubungan dengan sistem saluran pembuangan air umum.

     e..Fasilitas Pelengkap Lain.
-      Taman rekreasi dapat dilengkapi dengan rumah makan atau jasa pelayanan makan dan tempat penyediaan minum lainnya dan harus memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
-      Taman rekreasi dapat dilengkapi dengan hotel atau fasilitas akomodasi lainnya dan harus memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
-      Tempat penjualan cindera mata dan barang keperluan lainnya;
-      Tempat ibadah
-      Angkutan di dalam taman rekreasi;
-      Pramuwisata.

3..Administrasi dan Pengelolaan.
a.Tenaga Kerja.
-       Tenaga pimpinan, dengan tingkat pendidikan SMTA dan berpengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun dibidang usaha rekreasi atau hiburan;
-       Tenaga Administrasi dan keuangan, dengan pendidikan sekurang-kurangnya SMEA atau yang sederajat;
-       Tenaga pelaksana harian dan keamanan;
-       Semua tenaga kerja harus diperiksa kesehatannya secara periodik sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun.
     b.Administrasi Pengelolaan
Sistem administrasi dan pengelolaan harus memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.


E..GELANGGANG RENANG.

Gelanggang Renang adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berenang, taman dan arena bermain anak-anak sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.

1. Persyaratan Umum.
     a..Lokasi.
-     Gelanggang renang harus mudah dicapai kendaraan roda empat;
-     Lokasi harus sesuai dengan perencanaan tata kota dan rencana induk pengembangan pariwisata daerah;
-     Lokasi harus bebas dari banjir;
-     Bebas dari bau yang tidak enak;
-     Bebas dari debu dan asap;
-     Bebas dari air yang tercemar.
     b..Luas dan Penataan Lahan
-     Luas lahan sekurang-kurangnya 1 ha;
-     Lahan harus ditata & dibagi dalam satuan lingkungan tertentu yang sesuai dengan peruntukannya dengan memperhatikan kenyamanan yang dituangkan dalam gambar rencana dan studi kelayakan;
-     Tersedia pagar permanen atau pagar hidup agar terlindung/tertutup pandangan dari luar.
     

c..Bangunan.
-     Semua bangunan yang berada digelanggang renang harus memenuhi ketentuan tata bangunan dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
-     Gaya bangunan disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan menampilkan ciri budaya daerah.
       d..Pintu Gerbang.
-    Tersedia pintu gerbang yang dilengkapi dengan pintu masuk dan keluar yang terpisah;
-    Tersedia tempat penjualan karcis pada jalur masuk;
-    Terdapat papan nama usaha yang jelas dan mudah dibaca.
      e..Tempat Parkir
Tersedia tempat parkir kendaraan dengan luas yang cukup dan kondisi yang memadai untuk menampung kendaraan bis.

2..Faslitas Yang Harus Tersedia.
      a.. Kolam Renang.
Dalam gelanggang renang harus tersedia sekurang-kurangnya 2 (dua) jenis kolam renang yaitu: Kolam renang anak-anak dan kolam renang dewasa yang semuanya harus memenuhi syarat peruntukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang  yang berlaku.
      b..  Fasilitas Renang.
-      Kamar ganti pakaian yang terpisah untuk pria dan wanita yang berpintu;
-      Jumlah kamar ganti pakaian disesuaikan dengan kapasitas kolam renang sesuai peraturan perundangan yang berlaku,
-      Tempat penitipan pakaian dan barang berharga;
-      Tempat cuci kaki terletak pada jalan menuju kolam renang;
-      Tempat bilas.
c.. Pertamanan.
Dalam pertamanan harus tersedia : Lahan terbuka yang ditumbuhi rumput, tanaman hias dan pohon peneduh.
d.. Arena Bermain Anak-Anak.
Arena bermain anak-anak harus teduh dan nyaman dan menyediakan fasilitas bermain anak-anak.
e..Instalasi Tehnik.
-      Tersedia sumber air yang berasal dari PAM atau sumber alam dan harus memenuhi syarat peruntukannya berdasarkan perundangan yang berlaku;
-      Tersedia sumber daya listrik dengan daya yang cukup dan mempunyai sumber daya cadangan;
-      Instalasi listrik harus memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
-      Harus memiliki sistem penjernihan air dengan kapasitas yang sesuai dengan jumlah volume kolam renang yang ada;
-      Tiap bangunan harus dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran dengan jumlah yang cukup;
-      Mempunyai sistem tata suara yang baik yang dapat digunakan untuk pengumuman dan untuk keperluan lainnya;
-      Sistem riolering untuk tiap bangunan harus dilengkapi dengan septic tank;
-      Drainase yang baik yang mencakup seluruh gelanggang renang dan berhubungan dengan sistem saluran pembuangan air umum.
f..Sarana Pelayanan Umum.
-      Tersedia kantor untuk pengelola yang terpisah dari fasilitas lain dan mempunyai tanda yang jelas;
-      Tersedia toilet untuk pria dan wanita yang terpisah dengan jumlah yang cukup banyak;
-      Tersedia tempat sampah dengan jumlah yang cukup untuk seluruh fasilitas digelanggang renang;
-      Tersedia perlengkapan P3K dengan jumlah yang cukup.

3..Fasilitas Pelengkap.
-    Adanya tempat penyediaan jasa makanan dan minuman yang memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku;
-    Adanya tempat penjualan atau penyewaan kebutuhan rekreasi renang.

 4..Administrasi Dan Pengelolaan.
a. Tenaga Kerja.
-     Tenaga Pimpinan, dengan tingkat pendidikan  SMTA dan berpengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun  usaha rekreasi & hiburan;
-     Tenaga administrasi dan keuangan, pendidikan sekurang-kurangnnya SMEA atau sederajat;
-     Tenaga pelaksana harian dan keamanan;
-     Tenaga penyelamat renang.
-     Semua tenaga kerja harus diperiksa kesehatannya secara periodik sekurang-kurangnnya 1 kali dalam setahun.
 b. Administrasi Pengelolaan.
Sistim administrasi dan pengelolaan harus memenuhi perundangan yang berlaku.
   
F.. PEMANDIAN ALAM.

Pemandian Alam adalah  suatu usaha yang menyediakan  tempat dan fasilitas untuk mandi-mandi dengan memanfaatkan air panas dan atau air terjun sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan pelayanan makan dan minum serta akomodasi.

                        1. Persyaratan Umum.
    a. Lokasi.
-       Mudah dicapai dengan kendaraan bermotor roda empat;
-       Harus sesuai dengan perencanaan tata kota;
-       Bebas dari bau yang tidak enak;
-       Bebas dari debu dan asap;
-       Bebas dari air yang tercemar.
b.Luas dan Penataan Lahan Pemandian Alam
-      Lahan harus ditata dan dibagi dalam satuan lingkungan tertentu sesuai peruntukannya dengan memperhatikan kenyamanan pengunjung yang dituangkan dalam gambar rencana dan studi kelayakan;
-      Tersedia pagar permanen atau pagar hidup agar terlindung/tertutup pandangan dari luar.
c.Bangunan.
-      Semua bangunan harus memenuhi ketentuan tata bangunan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
-      Gaya bangunan disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan dianjurkan menampilkan ciri budaya daerah.
d. Pintu Gerbang.
-      Tersedia pintu gerbang yang dilengkapi dengan jalur masuk dan keluar yang terpisah;
-      Dijalur masuk tersedia tempat penjualan karcis;
-      Terdapat papan nama yang jelas dan mudah dibaca umum.

e.Tempat Parkir.
Tersedia tempat parkir kendaraan dengan luas yang cukup dan kondisi yang memadai untuk menampung kendaraan bis.

2..Fasilitas Yang harus Tersedia.
a.Tempat Pemandian
-   Dapat berupa sumber air panas alam atau air terjun;
-   Kwalitas air harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku;
-   Khusus untuk pemandian alam air panas harus tersedia kolam pemandian atau kamar mandi yang tertutup dan terpisah untuk pria dan wanita.
b..Fasilitas Lainnya.
-   Tempat duduk pengunjung;
-   Tempat berjemur pengunjung;
-   Tempat ganti pakaian dan bilas umum untuk pria dan wanita secara terpisah dengan jumlah yang cukup sesuai dengan kapasitas pemandian alam;
-   Tempat penitipan barang pengunjung.
c..Fasilitas Pelayanan Umum.
-  Tersedia ruangan kantor untuk pengelola yang mempunyai tanda yang jelas;
-  Tersedia toilet untuk pria dan wanita secara terpisah dengan jumlah yang cukup;
-  Tersedia tempat pembayaran;
-  Tersedia tempat sampah dalam jumlah yang cukup;
-  Tersedia perlengkapan P3K dalam jumlah yang cukup.
d..Instalasi Teknik.
-    Tersedia sumber air bersih yang memenuhi syarat sesuai peruntukannya berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku;
-    Setiap bangunan dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran berupa tabung gas pemadam kebakaran dengan jumlah yang cukup;
-    Sistem pembuangan limbah yang memenuhi persyaratan sanitasi dan hygine sesuai peraturan yang berlaku;
-    Drainase yang baik yang mencakup seluruh pemandian alam.
3..Fasilitas Pelengkap
-    Dapat dilengkapi dengan rumah makan atau tempat penyediaan jasa pelayanan makan dan minum lainnya dan harus memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku;
-    Dapat dilengkapi dengan hotel atau fasilitas akomodasi lainnya dan harus memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku;
-    Tersedia sumber listrik dengan daya yang cukup dan instalasi listrik harus memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku;
-    Tersedia tempat penyewaan atau penjualan peralatan dan perlengkapan untuk mandi-mandi;
-    Tempat penjualan cindera mata;
-    Sistem tata suara untuk musik dan pengumuman.
4..Administrasi Dan Pengelolaan.
a.Tenaga Kerja.
-    Tenaga pimpinan dengan tingkat pendidikan sekurang-kurangnya SMTP atau yang sederajat;
-    Tenaga administrasi dan keuangan dengan tingkat pendidikan sekurang-kurangnya SMTP atau yang sederajat;
-    Tenaga pelaksana harian dan keamanan;
-    Semua tenaga kerja harus diperiksa kesehatannya secara periodik sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun.

b..Administrasi Pengelolaan.
Sistem administrasi dan pengelolaan harus memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.

G..KOLAM MEMANCING.
Kolam Memancing adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memancing ikan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.

1..Persyaratan Umum.
a..Lokasi
-      Mudah dicapai dengan kendaraan bermotor roda empat;
-      Harus sesuai dengan perencanan tata kota;
-      Lokasi harus bebas dari banjir;
-      Bebas dari bau yang tidak enak;
-      Bebas dari debu dan asap;
-      Bebas dari air yang tercemar.
b..Luas dan Penataan Lahan.
-      Luas lahan sekurang-kurangnya 0,5 ha;
-      Tersedia pagar permanen /pagar hidup agar kolam memancing terlindung/tertutup pandangan luar.
c..Bangunan.
-      Semua bangunan harus memenuhi ketentuan tata bangunan  dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku;
-      Gaya bangunan disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan menampilkan ciri budaya daerah.
d..Pintu Gerbang.
-      Harus dilengkapi dengan papan nama usaha yang jelas dan mudah dibaca umum;
-      Pintu gerbang dilengkapi dengan tempat penjualan tiket memancing.
e..Tempat Parkir.
Tersedia tempat parkir kendaraan dengan luas yang cukup dan kondisi yang memadai untuk menampung kendaraan roda empat.
2..Fasilitas Yang Harus Tersedia.
a..Kolam mempunyai kedalaman minimal 1 M;
b..Kolam memancing harus dilengkapi payung dan bangku untuk memancing;
c..Sarana Pelayanan Umum :
-    Tersedia toilet pria dan wanita yang terpisah dengan jumlah yang cukup dan memenuhi persyaratan hygiene dan sanitasi yang berlaku;
-    Tersedia tempat sampah dengan jumlah yang cukup;
-    Tersedia perlengkapan P3K dalam jumlah yang cukup;
-    Tersedia sumber air bersih yang memenuhi syarat dan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan perundangan yang berlaku.
3..Fasilitas Pelengkap.
-     Dapat dilengkapi dengan tempat penyediaan jasa makan dan minum yang memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku;
-     Dapat dilengkapi dengan taman bunga dan pohon peneduh, tempat penjualan dan penyewaan alat memancing, sistim suara, musik dan tempat ibadah.
4..Administrasi Dan Pengelolaan.
a.Tenaga Kerja.
-    Pimpinan dengan tingkat pendidikan sekurang-kurangnya SMTP atau yang sederajat;
-    Administrasi dan keuangan, dengan tingkat pendidikan sekurang-kurangnnya SMTP atau sederajat;
-    Tenaga pelaksana harian dan keamanan;
-    Semua tenaga kerja harus diperiksa kesehatannya secara periodik sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun.
b..Administrasi Pengelolaan.
Sistem administrasi dan pengelolaan harus memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.

                   H..GELANGGANG PERMAINAN DAN KETANGKASAN.

Gelanggang Permainan Dan Ketangkasan adalah Suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan ketangkasan dan atau mesin permainan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.

1..Persyaratan Umum.
a..Lokasi.
-     Mudah dicapai dengan kendaraan roda empat;
-     Harus sesuai dengan perencanaan tata kota;
-     Tidak berada atau dekat dengan daerah pemukiman penduduk, tempat peribadatan dan sekolah.
b.    Luas dan Penataan Ruangan Gelanggang Permainan dan Ketangkasan.
Luas dan penataan ruangan harus memperhatikan kenyamanan pengunjung dan fungsi serta jumlah fasilitas yang tersedia.
c.    Bangunan
-     Harus memenuhi ketentuan tata bangunan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
-     Dapat merupakan bangunan tersendiri atau bagian dari suatu bangunan yang disewa;
-     Tersedia papan nama usaha dibangunan depan yang jelas dan mudah dibaca umum.
d.. Tempat Parkir.
Tersedia tempat parkir kendaraan bermotor dengan luas yang cukup dan kondisi yang memadai untuk menampung kendaraan roda empat.

2..Fasilitas Yang Harus Tersedia.
a.   Fasilitas Permainan dan Ketangkasan
-      Tersedia peralatan permainan ketangkasan dan atau mesin permainan;
-      Kursi tempat duduk pemain;
-      Tempat penukaran Koin (uang keping);
-      Tempat pembayaran
b.   Fasilitas Pelayanan Umum.
-      Tersedia ruangan kantor untuk pengelola;
-      Tersedia toilet untuk pria dan wanita yang terpisah bagi pengunjung dengan jumlah yang cukup;
-      Tersedia tempat sampah dengan jumlah yang cukup;
-      Tersedia kursi bagi  para penonton permainan dan ketangkasan;
-      Tersedia perlengkapan P3K dalam jumlah yang cukup;
-      Tersedia sumber listrik dengan daya yang cukup dan mempunyai sumber daya listrik cadangan;
-      Instalasi listrik harus memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
-      Tersedia sumber air bersih yang memenuhi syarat sesuai dengan peruntukannya berdasarkan perundangan yang berlaku;
-      Tersedia sistem ventilasi ruangan untuk sirkulasi udara yang baik;
-      Tersedia peralatan pencegahan dan pemadam kebakaran dengan jumlah yang cukup;
-      Tersedia pintu darurat.


3..Fasilitas Pelengkap.
Dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
4..Administrasi Dan Pengelolaan.
a..Tenaga Kerja.
-     Pimpinan dengan tingkat pendidikan sekurang-kurangnya SMTP dan berpengalaman kerja 3 tahun dibidang usaha gelanggang permainan dan ketangkasan;
-     Administrasi dan keuangan, dengan tingkat pendidikan sekurang-kurangnya SMTP atau yang sederajat;
-     Tenaga pelaksana harian dan keamanan.
b..Administrasi Pengelolaan.
   Sistim administrasi dan pengelolaan harus memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.

I..RUMAH BILIARD.
Rumah Billiard adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan billiard sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.

1..Persyaratan Umum.
a..Lokasi.
-     Mudah dicapai oleh kendaraan bermotor roda empat;
-     Sesuai dengan perencanaan tata kota.
b..Luas dan Penataan Ruangan.
Harus memperhatikan kenyamanan pengunjung dan fungsi dari fasilitas yang tersedia.
c..Bangunan.
-    Harus memenuhi ketentuan tata bangunan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan  yang berlaku;
-    Tersedia papan nama usaha dibangunan depan yang jelas dan mudah dibaca umum.
d.Tempat Parkir.
Tersedia tempat parkir kendaraan bermotor dengan luas yang cukup dan kondisi yang memadai untuk menampung kendaraan roda empat.
2..Fasilitas Yang Harus Tersedia.
a..Meja Billiard.
Tersedia sekurang-kurangnnya 4 meja billiard.
b..Fasilitas Lainnya.
-     Tongkat penyodok (stick) dengan jumlah yang cukup sesuai dengan jumlah banyaknya meja billiard yang tersedia;
-     Bola billiard;
-     Kapur tongkat penyodok;
-     Papan nilai dan alat tulisnya;
-     Tersedia lampu penerangan pada setiap meja;
-     Tersedia kursi duduk pemain.
c..Fasilitas Pelayanan Umum.
-     Tersedia ruang kantor untuk pengelola;
-     Tersedia toilet untuk pria dan wanita yang terpisah bagi pengunjung dengan jumlah yang cukup;
-     Tersedia ruangan atau counter untuk melayani pemesanan dan pembayaran bagi para pengunjung;
-     Tersedia tempat sampah dengan jumlah yang cukup;
-     Tersedia perlengkapan P3K dalam jumlah yang cukup;
-     Tersedia sumber listrik dengan daya yang cukup dan mempunyai sumberdaya cadangan;
-     Instalasi listrik harus memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku;
-     Sistem ventilasi ruangan untuk sirkulasi udara dan atau pengaturan suhu udara harus baik;
-     Tersedia peralatan pencegahan dan pemadam kebakaran berupa : alarm & tabung gas pemadam kebakaran dengan jumlah yang cukup;
-     Tersedia pintu darurat;
-     Sistem pembuangan limbah yang memenuhi persyaratan sanitasi dan hygiene serta drainage sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
3..Fasilitas Pelengkap.
Dapat dilengkapi dengan tempat penyediaan jasa pelayanan makan minum dan harus memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
     4..Administrasi Dan Pengelolaan.
a.Tenaga Kerja.
-     Pimpinan dengan pendidikan sekurang-kurangnya SMTP dan berpengalaman kerja 3 tahun dibidang usaha billiard;
-     Administrasi dan keuangan dengan tingkat pendidikan sekurang-kurangnya SMTP atau sederajat;
-     Tenaga pelaksana harian dan keamanan;
-     Semua tenaga kerja harus diperiksa kesehatannya secara periodik sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun.
b..Administrasi dan Pengelolaan.
Sistem administrasi dan pengelolaan harus memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.

                 J..PERKEMAHAN.
Perkemahan adalah usaha bentuk wisata dengan menggunakan tenda yang dipasang di alam terbuka atau kereta gandengan bawaan sendiri sebagai tempat menginap.

1..Persyaratan Umum.
a..Lokasi.
-    Terpisah dari keramaian dan kebisingan;
-    Mudah dicapai;
-    Tidak terlampau jauh dari jalur kendaraan umum;
-    Ada jalan menuju ke lokasi bumi perkemahan;
-    Sesuai dengan rencana tata kota dan daerah.
b..Keadaan Fisik Tanah.
-     Cukup baik, tidak mudah banjir, tidak mudah becek dan tidak berdebu;
-        Kemiringan tanah tidak lebih dari 70 (derajat);
-     Ditumbuhi rumput-rumput;
-     Ditanami pohon peneduh.
c..Pagar Tanaman Hidup.
-     Dekat dengan obyek-obyek wisata seperti keindahan alam, hutan wisata, obyek sejarah dan kebudayaan, obyek budidaya manusia, obyek pendidikan dan pengkajian;
-     Bebas dari gangguan binatang buas dan berbisa serta tidak ditempat rawa-rawa;
-     Bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban.
2..Fasilitas Pelayanan.
a..Bangunan permanen terdiri dari:
-     Kantor;
-     Bangunan aula/ruang pertemuan;
-     Rumah tinggal petugas/staf.
b..Bangunan lainnya terdiri dari :
-     Penerangan/informasi;
-     Poliklinik/P3K;
-     Pos keamanan;
-     Fasilitas penjualan souvenir;
-     Kios tempat penjualan barang kebutuhan tamu sehari-hari;
-     Cafetaria/Kantin;
-     Tempat ibadat
-     Gudang;
-     Dapur umum yang bersifat permanen atau semi permanen;
-     Telepon Umum;
-     Tempat Parkir.
c.. Jarak Area Perkemahan.
-    Jarak antara bangunan pelayanan dengan area perkemahan +- 500 m – 1.000 m;
-    Jarak antara area kelompok satu dengan area kelompok lainnya +- 50 – 100 m;
-    Area kelompok terpisah antara kelompok wanita, kelompok keluarga, kelompok caravan, campingcar.
d..Air Bersih/Air minum.
Air bersih/air minum disalurkan ke tempat perkemahan dengan menggunakan pipa dan kran air (menggunakan instalasi).
e..MCK.
Untuk keperluan MCK (mandi, cuci, kakus) bersifat : permanen dan semi permanen.
f.. Penerangan.
Penerangan listrik hanya untuk gedung-gedung fasilitas diluar lingkungan perkemahan.
g. Tempat Masak.
 Untuk keperluan tempat masak bersifat  permanen dan semi permanen.
h. Pembuangan Air Kotor.
Saluran pembuangan air kotor yang permanen disalurkan ketempat-tempat yang tidak mengganggu hygiene dan sanitasi perkemahan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
i. Tempat Sampah.
Tempat pembuangan sampah ditempatkan di tempat yang tidak mengganggu hygiene dan sanitasi perkemahan.
3..Fasilitas Lainnya.
-      Fasilitas api unggun;
-      Lapangan upacara agar berfungsi ganda dan dilengkapi dengan tiang bendera;
-      Disediakan alat-alat/perlengkapan untuk berkemah yang dapat disewakan seperti : tenda/kemah, alas tenda terpal, velbed/tempat tidur lipat, tambang ijuk lampu petromak, lampu badai, alat-alat listrik (lampu TL, lampu pijar, lampu sorot, stop kontak), sound system dan perlengkapannya, meubelair, alat masak, white board, papan tulis hitam, papan pengumuman, tiang bendera;
-      Tersedia sistem pencegah dan pemadam kebakaran(tabung pemadam kebakaran);
-      Tersedia lapangan sepak bola, lapangan volley, lapangan badminton, tenis meja dan perlengkapannya;
-      Taman-taman rekreasi dengan sedapat mungkin memanfaatkan situasi dan lingkungan seperti penyediaan gardu-gardu, fasilitas untuk bersampan, memancing, menunggang kuda dll.;
-      Bila memungkinkan disediakan area yang dapat menghasilkan : sawahan, perkebunan, perikanan, peternakan, petukangan dan sebagainnya.

4..Pengelolaan.
Tenaga Kerja terdiri dari : pimpinan, staf administrasi, pelaksana lapangan seperti (pembina kegiatan, pemeliharaan).

K..PANTI PIJAT.
Panti  Pijat adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pijat sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.

1..Persyaratan Umum.
a..Lokasi.
-       Mudah dicapai oleh kendaran bermotor roda empat;
-       Sesuai dengan perencanaan tata kota;
-       Tempat dan lokasi yang digunakan tidak menimbulkan gangguan bagi para tetangga sekitarnya dan berlokasi di daerah pertokoan/perdagangan/perkotaan;
-       Harus berada jauh dari tempat tinggal dan tempat pendidikan sekolah.
b.  Waktu Operasional.
-         Panti Pijat mulai buka pukul 10.00 s/d 22.00 Wib. Dengan pembagian jam kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.  Panti Pijat dibagi kepada tiga katagori,yaitu :
-     Kelas “A”  : Memiliki 21 s/d 30 Kamar
-     Kelas”B”   : Memiliki 11 s/d 20 Kamar
-     Kelas”C”  : Memiliki 5 s/d  10 Kamar
d.  Ruangan/tempat dan lokasi yang digunakan panti pijat kelas “A” harus memenuhi persyaratan:
-           Tempat dan lokasi yang digunakan tidak menimbulkan gangguan bagi para tetangga    sekitarnya dan berlokasi di daerah pertokoan/perdagangan/perkotaan;
-           Bangunan terdiri dari :Ruangan tunggu tamu, ruang tunggu tenaga pijat, ruang pijat, kamar mandi, kamar ganti pakaian, toiler pria dan wanita,masing-masing satu sama lain harus terpisah;
-           Mempunyai alat pengatur udara (AC) yang menjamin kesehatan serta memenuhi persyaratan sanitasi dan hygiene;
-           Pintu kamar pijat diharuskan menggunakan kain  gordyn warna putih;
-           Batas ruangan/kamar pijat menggunakan kain gordyn warna putih dan dapat dengan atau tanpa triplek;
-           Tinggi kain gordyn atau triplek tersebut maksimal 2,5 meter sehingga bagian atasnya terbuka dan bagian bawahnya terbuka minimal 25 cm dari lantai;
-           Bangunan harus mempunyai pintu darurat serta disediakan alat pemadan kebakaran.
e.    Ruang/tempat yang digunakan panti pijat kelas “B” adalah :
-         Tempat dan lokasi yang digunakan tidak menimbulkan gangguan bagi para tetangga    sekitarnya dan berlokasi di daerah pertokoan/perdagangan/perkotaan;
-         Bangunan terdiri dari :Ruangan tunggu tamu, ruang tunggu tenaga pijat, ruang pijat, kamar mandi, kamar ganti pakaian, toilet pria dan wanita,masing-masing satu sama lain harus terpisah;
-         Mempunyai alat pengatur udara (AC) yang menjamin kesehatan serta memenuhi persyaratan sanitasi dan hygiene;
-         Pintu kamar pijat diharuskan menggunakan kain  gordyn warna putih;
-         Batas ruangan/kamar pijat menggunakan kain gordyn warna putih dan dapat dengan atau tanpa triplek;
-         Tinggi kain gordyn atau triplek tersebut maksimal 2,5 meter sehingga bagian atasnya terbuka dan bagian bawahnya terbuka minimal 25 cm dari lantai;
-         Bangunan harus mempunyai pintu darurat serta disediakan alat pemadam kebakaran.
f..  Ruangan/tempat yang digunakan panti pijat kelas “C” adalah:
-        Tempat dan lokasi yang digunakan tidak menimbulkan gangguan bagi para tetangga sekitarnya dan berlokasi di daerah perkampungan;
-        Bangunan terdiri dari : Ruang tunggu tamu, ruang tunggu tenaga pijat, ruang pijat, kamar mandi, kamar ganti pakaian, toilet pria dan wanita yang satu sama lain terpisah;
-        Mampunyai ventilasi yang menjamin kebersihan dan kesehatan , dapat menggunakan kipas angin dan dengan tanpa alat pengatur udara yang menjamin kesehatan;
-        Pintu kamar pijat harus menggunakan kain gordyn warna putih;
-        Batas ruangan/kamar pijat harus menggunakan kain gordyn warna putih;
-        Tinggi kain gordyn maksimal 2,5 meter sehingga bagian atas dan bawahnya terbuka minimal 25 cm dari lantai;
-        Bangunan harus mempunyai pintu darurat serta pemadam kebakaran.
g.  Tarif untuk tiap pelayanan per-jam panti pijat ditetapkan oleh pengusaha yang  bersangkutan.
h.. Tarif tersebut harus dipasang ditempat yang dapat dilihat tamu (di ruang kasir).
i..  Syarat-syarat tenaga pelaksana pijat:
-      Tenaga pemijat harus memiliki keterangan keterampilan/keahlian memijat dari instansi berwenang;
-      Berumur 25 tahun keatas dan memiliki KTP;
-      Memakai pakaian seragam yang sopan dan tanda pengenal yang dipasang didada sebelah kiri;
-      Berbadan sehat, berkepribadian sopan dan disiplin serta penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
j.. Pengusaha panti pijat harus berlangganan dengan seorang dokter atau lebih untuk pengawasan terhadap kesehatan para karyawan/karyawati.
k.. Administrasi dan Pengelolaan.
  1)..Tenaga Kerja ;
2)..Pimpinan dengan pendidikan sekurang-kurangnya SMA dan berpengalaman di bidang usaha kelab malam;
3)..Administrasi dan keuangan dengan tingkat pendidikan sekurang-kurangnya SMK atau sederajat;
4)..Tenaga pelaksana harian dan keamanan;
5)..Tenaga Pemijat;
6)..Pengusaha panti pijat harus berlangganan dengan dokter atau lebih untuk pengawasan terhadap kesehatan para karyawan/karyawati.
2..Sistem administrasi dan pengelolaan harus memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku

L..PANTI MANDI UAP/SPA.
Panti Mandi Uap adalah suatu usaha komersial yang ruang lingkupnya menyediakan fasilitas mandi uap/air panas disertai pelayanan pijat (massage) terbuka untuk umum, kecuali usaha yang bertujuan khusus untuk pengobatan berdasarkan keanggotaan terbatas dan tidak untuk mencari keuntungan.
1..Persyaratan Umum :
-    Mempunyai modal yang cukup;
-    Mempunyai tenaga pimpinan yang berpengalaman;
-    Mempunyai tenaga dokter sebagai tenaga medis;
-    Mempunyai tenaga pelaksana pijat (massage) yang memiliki keterampilan khusus;
-    Mempunyai kendaraan untuk antar jemput karyawan yang bertugas malam hari;
-    Membuat pembukuan keuangan perusahaan.

2..Waktu penyelenggaraan setiap hari dari pukul 09.00 s/d 24.00 WIB, dengan pembagian jam kerja sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
3..Kegiatan penyelenggaraan terdiri dari :
-    Menyediakan fasilitas mandi uap/air panas dengan perlengkapan yang menjamin kesehatan, sanitasi dan hygiene;
-    Menyediakan fasilitas pijat (massage);
-    Menyediakan minuman/makanan ringan yang memenuhi syarat-syarat kesehatan.
4..Tenaga Pelaksana pijat harus memenuhi persyaratan:
-     WNI berumur paling rendah 25 tahun .
-     Berbadan sehat;
-     Memiliki kepribadian/kesopanan;
-     Berpakaian seragam yang memenuhi persyaratan;
-     Menghadapi tamu dengan rasa tanggung jawab dan selalu berusaha menghindari hal-hal yang negatif;
-     Berada dalam ruangan yang khusus disediakan untuk mereka dan tidak dibenarkan melakukan tugas rangkap antara lain wait ress dan sebagainya.
5..Bangunan Mandi Uap/Air Panas harus memenuhi persyaratan:
-     Letak harus sesuai dengan perencanaan tata kota;
-     Tidak berada didaerah tempat tinggal/ pemukiman, tidak berdekatan dengan tempat peribadatan dan pendidikan;
-     Mempunyai sisitim pengaturan udara yang menjamin kesehatan;
-     Terdiri dari ruang tunggu, kamar untuk mandi uap/air panas atau steambox , kamar untuk mandi air panas/dingin, ruang pijat, kamar ganti pakaian, ruang istirahat karyawan;
-     Toilet untuk pria wanita terpisah;
-     Mempunyai pintu darurat bagi bahaya kebakaran dan harus disediakan alat-alat pencegahan kebakaran yang efektif dan perlengkapan P3K;
-     Tersedia tempat parkir kendaraan bermotor dengan luas yang cukup;
-     Tersedia papan nama usaha dibagian depan bangunan yang jelas dan mudah cibaca oleh umum;
-     Tersedia tempat pembuangan limbah yang memenuhi persyaratan sanitasi dan hygiene serta drainase sesuai peraturan yang berlaku.
6..Perusahaan Mandi Uap/Air Panas dibagi dalam 3 kelas:
-    Kelas A terdiri dari : minimal 21 kamar pijat;
-    Kelas B terdiri dari : 11 s/d 20 kamar pijat;
-    Kelas C terdiri dari : 1 s/d 20 kamar pijat.





BUPATI KUNINGAN




AANG HAMID SUGANDA